Pesta demokrasi atau pemilu serentak sebentar lagi akan dilaksanakan. pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg. Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kita memasuki tahun politik, banyak artis yang berbondong-bondong untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai-partai politik mayoritas menyerahkan daftar caleg dengan jumlah maksimal, yakni 580. Di antara 580 yang didaftarkan, terselip artis atau figur publik.
Partai politik sudah mulai melakukan manuver untuk menggalang suara masyarakat agar tertarik memilih mereka pada pemilihan umum mendatang. Salah satu manuver yang dilakukan ialah dengan merekrut para artis terkenal menjadi kader.
Dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, parpol-parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara bergantian mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol tingkat nasional yang telah mendaftarkan calon anggota legislatifnya (Bacaleg) ke KPU untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024.